Karawang (ANTARA News) - Adi Hermansyah, mantan ajudan Bupati Karawang nonaktif Ade Swara, mengungkapkan aliran dana mengurus surat permohonan pemanfaatan ruang dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, Selasa.
Dalam sidang tersebut, Adi mengungkapkan kalau benar ada sejumlah aliran dana mengurus surat permohonan pemanfaatan ruang (SPPR) ke Ade Swara melalui salah seorang yang disebutkan bernama Agus Supriatna. Selain itu, Adi juga menyebutkan nama lain berkaitan dengan adanya aliran dana mengurus SPPR tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Adi mengaku tidak langsung menyatakan uang dari hasil mengurus SPPR yang sampai ke bupati nonaktif tersebut tidak melalui dirinya secara langsung, meski saat itu dirinya sebagai ajudan. Tetapi melalui Agus Supriatna.
Seorang calo sempat memberikan uang dari mengurus SPPR ke Adi sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta, atas permintaan Agus Supriatna.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Adi langsung menyerahkannya ke Agus Supriatna, untuk kemudian disampaikan ke Ade Swara.
"Saya hanya tahu, kalau urusan seputar SPPR itu hubungannya dengan Agus Supriatna," katanya, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung, Selasa.
Pihak lainnya yang menjadi saksi untuk dimintai keterangan dalam persidangan tersebut ialah Direktur Utama PT Tatar Karawang.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang. Sehingga terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikoordinatori Yudi Kristiana saat itu menyatakan, kedua terdakwa dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebab telah mempersulit perizinan kemudian memeras PT Tatar Kertabumi, yang ingin membangun mal di Karawang.
Kedua terdakwa meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk mempermudah dan mengeluarkan surat izin pembangunan mal.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015