Dalam sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, nenek Fatimah datang beserta tiga anaknya sebagai tergugat dan Nurhakim (Menantu) dan Nurhanah (Anak) sebagai penggugat.
Dalam proses mediasi, pihak penggugat meminta agar tanah yang menjadi sengketa tersebut dibagi menjadi dua. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Fatimah dan anaknya.
Penggugat pun mengungkapkan bila sengketa tanah hingga ke Pengadilan terjadi karena Fatimah dan anaknya tidak pernah bersedia melakukan mediasi hingga akhirnya ditempu melalui jalur hukum. "Ibu tidak pernah ingin berdamai dan memberikan tanah itu kepada saya," kata Nurhanah.
Sedangkan Fatimah, menjelaskan bila dirinya tetap pada pendirian untuk mempertahankan tanah tersebut. Selain itu, Fatimah pun telah membeli tanah itu.
"Saya sudah beli dan membayarnya oleh suami senilai Rp10 Juta. Tetapi mereka bilang belum pernah dibayar. Saya ingin balik nama aja biar selesai," paparnya.
Mediasi yang diberikan Pengadilan Negeri Tangerang selama dua jam tetapi tidak menemui kata sepakat dari kedua pihak.
Selanjutnya, apabila tidak ada kesepakatan maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015