Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Malaysia yang diterima Antara, Selasa, seluruh WNI yang dipulangkan tersebut berasal dari Kudus, Sumedang, Malang, Subang, dan Cianjur.
Seluruh WNI tersebut diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang pada 6 Januari 2015 untuk diproses lebih lanjut.
Dengan hanya menggunakan visa kunjungan singkat, para WNI tersebut dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Melaka selama 1-9 bulan.
11 orang dari korban perdagangan manusia itu diserahkan oleh seorang agen bernama Ricky di Batam dengan nama perusahaan PT Iin Era Sejahtera kepada Mr. Tang, Majikan di Melaka dan dijanjikan akan dibuatkan surat izin kerja.
Para korban kemudian melaporkan majikan ke Balai Polis Daerah Melaka setelah surat izin kerja mereka tidak dibuatkan dan tidak mendapat gaji.
Dalam kasus ini, 13 WNI tersebut menjadi saksi atas dakwaan yang dikenakan kepada majikan mereka mengenai pelanggaran Akta Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007.
Kasus ini telah disidangkan di Mahkamah Melaka, malaysia dan selama proses penyidikan Mahkamah telah mengeluarkan "Protection Order" untuk menempatkan korban di rumah perlindungan,
Mahkamah kemudian memutuskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh 13 WNI mencukupi sehingga diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia.
Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Johor Bahru juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaan Ricky yang diduga telah menyalahgunakan nama perusahaan tertentu untuk kegiatan penyaluran buruh migran Indonesia tidak resmi.
Pemulangan korban perdagangan manusia ini merupakan kali kedua yang dilakukan KJRI Johor Bahru dalam dua bulan terakhir setelah memulangkan 13 WNI yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial pada 12 Desember 2014.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015