...Karena itu, perlu upaya preventif mengampanyekan perang melawan narkoba,"

Banda Aceh (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan narkotika dan obat terlarang (narkoba) merupakan perkara dominan atau paling banyak yang ditangani di Aceh.

"Perkara yang paling banyak ditangani sepanjang 2014 adalah narkotika dan obat terlarang. Kami prihatin mengapa ini terjadi," kata Kepala Kejati Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Senin.

Didampingi Wakil Kepala Kejati Aceh Agus Tri Handoko serta para pejabat tinggi Kejati Aceh, Tarmizi mengatakan lebih dari seribu tindak pidana umum yang ditangani, narkoba mencapai 876 perkara.

"Lebih dari setengahnya merupakan kasus-kasus narkoba. Ini patut disayangkan. Kalau penindakan dikedepankan tentu upaya pemberantasan narkoba tidak berjalan maksimal. Karena itu, perlu upaya preventif mengampanyekan perang melawan narkoba," kata dia.

Selain narkoba, kata dia, kasus kekerasan terhadap anak berada di urutan kedua perkara yang terbanyak ditangani. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani sepanjang 2014 mencapai 148 perkara.

Kemudian, kata dia, kecelakaan lalu lintas sebanyak 73 perkara. Kasus maisir atau perjudian sebanyak 61 perkara serta kekerasan dalam rumah tangga mencapai 54 perkara.

Di bidang pidana khusus, kata Tarmizi, Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan negeri di Aceh sudah menangani 67 perkara di tingkat penyelidikan dan 38 perkara di tingkat penyidikan.

"Sedangkan di tingkat penuntutan mencapai 53 perkara. Dari jumlah tersebut, ada yang sudah diputus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, ada juga yang masih disidangkan," katanya.

Dari 67 perkara di tingkat penyelidikan, kata dia, terbanyak ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh dengan 12 perkara. Kemudian, Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara enam perkara dan Kejaksaan Negeri Sigli lima perkara.

"Sedangkan kejaksaan negeri lainnya menangani penyelidikan perkara korupsi berkisar satu hingga empat perkara. Di Aceh, ada 22 kejaksaan negeri dan dua cabang kejaksaan negeri," kata Tarmizi.

Sedangkan 38 perkara di tahap penyidikan, sebut dia, terbanyak ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh dengan jumlah sembilan perkara. Sementara, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri hanya menangani satu hingga tiga perkara.

"Begitu juga di tingkat penuntutan Kejaksaan Tinggi Aceh menangani enam perkara. Sedangkan kejaksaan negeri menangani antara satu hingga empat perkara korupsi," kata Tarmizi.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015