Terdakwa MT anak Syamsul Anwar pimpinan penyalur tenaga kerja CV MJ (divonis 1,8 tahun) dan MB pekerja (divonis 5 tahun) dan lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.
Sebelumya, terdakwa MT (dituntut 3,4 tahun) dan MB (dituntut 10 tahun). Sidang tertutup karena kedua terdakwa masih anak-anak dan dibawah umur.
Majelis Hakim Tunggal Azzar Effriandi di PN Medan, Senin, dalam putusannya mempersalahkan terdakwa MT melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 55 KUH Pidana.
Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa MT telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan bahwa orang tua terdakwa MT, Syamsul Anwar telah meminta maaf kepada korban PRT melalui media massa, berlaku sopan dan masih muda serta dapat dilakukan pembinaan.
Sedangkan, terdakwa MB, melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan Pasal 181 KUH Pidana, melihat mayat dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
Terdakwa MB, tidak bisa dikenakan melanggar pasal 338 KUH Pidana, kasus pembunuhan, karena tidak terbukti. Hal-hal yang memberatkan perbuatannya meresahkan masyarakat, dan meringankan berlaku sopan, serta melanggar lebih dari satu pasal.
Tiga korban yang dianiaya itu, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh tersangka itu, dua orang telah disidangkan di PN Medan, dan lima tersangka lainnya, BAP-nya sudah diserahkan Polresta ke Kejari Medan.
Polresta Medan pada Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (53) dan istrinya RDK (39), MT (17) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, MB (17) (36) karyawan, dan FER (42) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015