Melly (32), orang tua bayi yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan di Nunukan, Senin malam mengatakan, bayinya lahir saat sedang menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau karena kasus tidak memiliki paspor dan izin kerja di Malaysia.
Bayi itu kemudian diberi nama Idham. Ia mengaku selama menjalani persalinannya mendapatkan perawatan yang baik dari petugas penjara Tawau hingga dideportasi ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres.
Melly menerangkan, dirinya tertangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya saat sedang hamil sembilan bulan ketika suaminya sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit di negeri jiran.
Perempuan yang lahir di Kabupaten Nunukan berasal dari Kabupaten Tana Toraja, Sulsel akan kembali ke Malaysia bersama bayinya untuk berkumpul bersama suaminya, namun harus urus paspor terlebih dahulu.
"Saya ditangkap polisi saat hamil bulan terakhir (sembilan bulan) di rumah," ujar dia saat ditemui di Aula Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Melly mengaku, menjalani hukumannya selama empat bulan lebih karena kasus tidak memiliki paspor.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015