Putusan MK No.36 didasarkan pada pertimbangan yang pertama bahwa kenapa PK bisa dilakukan berkali karena itu berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara,"Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan berkali-kali berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara.
"Putusan MK No.36 didasarkan pada pertimbangan yang pertama bahwa kenapa PK bisa dilakukan berkali karena itu berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Azas kehati-hatian tersebut dibuka untuk memberikan azas keadilan substansial, jelas Arief.
"Maka kalau memang betul-betul ditemukan novum, maka bisa dilakuan upaya hukum yang luar biasa dan itu bisa berkali-kali," jelas Arief.
Hal itu dinyatakan oleh Arief ketika disinggung perihal Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang hanya boleh dilakukan satu kali.
"Sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana atau terdakwa supaya memperoleh kepastian hukum yang adil," kata Arief.
Sehingga kalau memang ditemukan bukti terbaru, maka Arief menjelaskan PK bisa dilakukan.
Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa MK secara umum memiliki rasa keprihatinan bila terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan MK.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap keputusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegas Arief.
Hal itu ditegaskan oleh Arief mengingat bahwa MK adalah puncak hukum tertinggi yang memiliki kewenangan sebagai penafsir konstitusi yang tertinggi dan final.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015