Mus Muliadi (27), WNI yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan di Nunukan, Senin malam membenarkan bahwa dirinya tertangkap aparat kepolisian Tawau, Malaysia saat sedang berjalan-jalan.
Terkait kasusnya itu, pria asal Kabupaten Bone, Sulsel ini mengaku divonis hukuman selama tujuh bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau karena ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat dua gram yang diperoleh dari seorang bandar asal negara Filipina.
"Saya ditangkap saat jalan-jalan dan ditemukan sabu-sabu dalam saku celana seberat dua gram," kata Mus Muliadi yang mengaku pula mengonsumsi sabu-sabu sejak tiga tahun lalu.
WNI lainnya yang mengalami kasus serupa, Azlan bin Napi (30), mengatakan bahwa akibat mengonsumsi sabu-sabu ia dihukum selama dua bulan.
Pria yang lahir di Kabupaten Pinrang, Sulsel ini mengaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pewarta: M Rusman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015