Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono menunjuk pengacara OC Kaligis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi sengketa perselisihan partai menghadapi Aburizal Bakrie, Ketua Umum versi Munas Bali.
"Saya telah menerima kuasa dari Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Sekjen DPD Partai Golkar," kata OC Kaligis di Jakarta, Minggu.
Kaligis mengatakan setelah menerima kuasa tersebut, maka dirinya bersama pengacara berhak menghadiri dan membela hak-hak dan kepentingan kedua kliennya dalam persidangan di pengadilan.
Masalah tersebut terkait adanya gugatan perselisihan partai politik No.579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014 melawan Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negegri Jakarta Pusat.
Dia mengatakan bila tidak ada halangan maka sidang perdana perselisihan partai Golkar tersebut akan digelar Senin (5/1).
Menurut dia bahwa setelah menerima kuasa tersebut maka dirinya mempersiapkan materi untuk persidangan nantinya.
Meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengharapkan kedua kubu partai berlambang pohon beringin itu untuk berdamai tapi melalui jalan buntu, maka akhirnya bermuara ke pengadilan.
Dalam kuasa tersebut Agung dan Zainudin memilih domisili di Kantor DPD Golkar jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015