Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar memusnahkan 800 ribu batang ganja yang ditanami di lahan seluas delapan hektare di Kemukiman Lampanah Lengah, Kecamatan Seulimeum.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, operasi pemusnahan ganja tersebut melibatkan puluhan personel Polres Aceh Besar.
"Ladang ganja seluas delapan hektare tersebut ditemukan sepekan lalu. Namun polisi tidak menemukan pemilik atau ladang ganja. Tapi, sejumlah logistik mereka diamankan polisi," kata AKBP Heru Novianto.
Kapolres menyebutkan, pemusnahan dilakukan sejak Kamis (1/1) hingga Sabtu (3/1). Namun karena luasnya ladang, sehingga pemusnahan dilanjutkan Selasa (6/1) mendatang.
Ladang ganja tersebut, kata Kapolres Aceh Besar, berada di kawasan pegunungan di Lampanah Lengah. Jarak tempuh ke lokasi memakan waktu empat jam berjalan kaki.
Jalan menuju ladang ganja terjal dan berlumpur. Jalan yang dilalui bekas lintasan kendaraan ilegal logging. Puluhan personel polisi kesulitan menuju ke tempat Itu, kata Kapolres Aceh Besar.
"Umur tanaman ganja yang ditemukan ini bervariasi. Mulai pembibitan hingga yang sudah dipanen. Diduga, pemilik atau penanam ganja ini menanaminya secara berkesinambungan," katanya.
AKBP Heru Novianto menyebutkan sebelum dimusnahkan sempat ada tiga orang mencoba mendatangi ladang ganja tersebut di tengah malam. Namun, melihat ada tujuh polisi yang berjaga, tiga orang tersebut langsung kabur.
"Polisi masih mengidentifikasi siapa pemilik maupun peladang ganja di tempat ini. Kami menduga masih banyak ladang ganja lainnya di pegunungan Lampanah Lengah ini. Kami akan melakukan operasi di kawasan ini," kata AKBP Heru Novianto.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015