Ia lahir pada tanggal 3 Januari 1970"
Surabaya (ANTARA News) - Jenazah Gunawan Syawal Hendara (23 tahun) dan The Meiji Thejakusuma (45 tahun), dua korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, hari ini disemayamkan di Adijasa Surabaya.
Isak tangis para kerabat dan anggota keluarga menyambut kedatangan dua jenazah korban Air Asia QZ8501 itu di Persemayaman Adijasa.
Jenazah Gunawan, warga Gundi IV/11, dan The Meiji Thejakusuma, warga Kupang Indah 21/29 Surabaya tersebut berhasil diidentifikasi Tim DVI Polda Jatim dan langsung diserahkan kepada kelurga korban.
Fandi Thejakusuma, salah seorang kerabat The Meiji Thejakusuma, mengatakan bahwa korban yang dikaruniai tiga anak itu sejatinya hari ini berulang tahun.
"Ia lahir pada tanggal 3 Januari 1970," katanya.
Hingga saat ini pihak keluarga belum bisa memastikan kapan jenazah The Meiji Thejakusuma berlabel B008 ini dimakamkan. "Kami belum tahu kapan akan dimakamkan," katanya.
The Meiji Thejakusuma merupakan pemilik toko olahraga Planet One di Surabaya. Wanita berusia 45 tahun ini berangkat ke Singapura bersama enam anggota keluarganya yakni sang ibu, Jo Indri (80 tahun), kemudian suaminya, Jie Charliy Gunawan (48 tahun), dan ketiga anaknya, Jie Stephanie Gunawan (28 tahun), Jie Steven Gunawan (19 tahun), Jie Stevie Gunawan (10 tahun) serta calon menantu Christanto Leoma Utama (20 tahun).
Dari ketujuh anggota keluarga ini baru The Meiji Thejakusuma yang sudah ditemukan. "Kami berharap Basarnas dan tim Dvi Polda Jatim segera menemukan dan mengidentifikasi tujuh anggota keluarga kami," katanya.
Sementara itu, seluruh keluarga Gunawan Syawal Hendara tampak masih syok ketika melihat jenazah pemuda berusia 23 tahun itu terbujur di peti jenazah yang tertera nama dan label B003.
Gunawan menumpang pesawat AirAsia QZ8501 bersama tiga orang temannya yang masing-masing bernama Harja Subagyo Prawira, Hartono Savid, dan Hani Chandra.
Empat sekawan ini berangkat ke Singapura untuk berlibur menikmati akhir tahun. Pihak keluarga yang masih dalam kondisi berduka, enggan berkomentar ketika dimintai keterangan.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015