Jakarta (ANTARA News) - Petugas Imigrasi menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian, hanya kartu status pengungsi keluaran badan PBB untuk pengungsi (UNHCR). Hamid Awaluddin, Menteri Hukum dan HAM, saat meninjau langsung kelima WNA di kantor Imigrasi Jakarta Timur, Jumat, menjelaskan bahwa lima orang yang statusnya pengungsi itu diketahui karena pada berkas-berkas yang mereka bawa ditemukan kartu UNHCR. Menurut Hamid, dari dalam pemeriksaan lima WNA itu mengaku telah 10 tahun menetap di Malaysia namun mereka kemudian menyeberang ke Indonesia. Mereka pun kemudian ditangkap oleh pihak imigrasi saat berada di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. "Karena statusnya pengungsi, maka Depkumham akan berkoordinasi dengan IOM (Organisasi Migran Internasional)," kata Hamid. Kelima WNA asal Myanmar itu adalah Shamsul Haque bin Zafarn, Mohd Islam bin Mozaher, Noor Muhamad bin Rafi Ahmad, Rashid bin Husin, dan Mohamad Shakar.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006