Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bersiap meningkatkan status Badan SAR nasional (Basarnas) dari bagian Depatermen Perhubungan (Dephub) menjadi bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung dengan cakupan tugas yang lebih luas. Demikian penegasan, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa kepada pers usai melantik Kepala Basarnas Bambang Karnoyudho sebagai Kabasarnas baru menggantikan pejabat sebelumnya Yayun Rianto di Jakarta, Jumat. Dijelaskannya, selama ini Basarnas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2000, bertugas melakukan pencarian dan pertolongan untuk korban kecelakaan pelayaran dan/atau penerbangan. Padahal, tugas SAR itu tidak hanya untuk pencarian orang-orang akibat pelayaran dan penerbangan, tetapi juga untuk bencana alam lain, misalnya yang terakhir ikut terlibat dalam musibah lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Oleh karena itu, kata Hatta, perlu dilakukan perluasan kewenangan dan dilakukanlah perubahan dan dituangkan dalam PP Nomor 36/2006 yang keluar beberapa waktu lalu. "Ini disetujui Presiden dan tugasnya tidak hanya di Dephub demi kepentingan nasional lebih luas," ujarnya. Sejak dikeluarkannya PP yang baru itu, tegas Hatta, otomatis posisi kelembagaan Basarnas langsung di bawah Presiden, tetapi tetap berkoordinasi dengan Dephub. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) selanjutnya akan merumuskan struktur organisasi kemudian akan diturunkan Peraturan Presidennya. "Jadi, dia seperti BMG yakni LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) di bawah Presiden, tetapi koordinasinya tetap dengan Dephub," tutur Hatta. Otomatis, nantinya, Basarnas akan mengembangkan organisasinya lebih besar dengan anggaran tersendiri dan bisa melaksanakan bantuan-bantuan tidak hanya terbatas pada laut dan udara, tetapi semuanya. "SAR di negara lain sudah seperti itu karena sesungguhnya fungsi pokok SAR adalah koordinatif. Dia memberikan dan menumbuhkan institusi-institusi kecil agar memiliki SAR juga sehingga secara nasional potensinya menjadi besar," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006