Rabat, Maroko (ANTARA News) - Dilarangnya penayangan film besutan Ridley Scott, "Exodus" di Maroko, membawa perdebatan bagi para politisi dan pembuat film di negara Afrika Utara tersebut.
Komisi Film Maroko mengeluarkan surat kepada semua bioskop pada hari Sabtu lalu, memberitahukan mereka bahwa film yang menceritakan kisah Musa tersebut dilarang karena menggambarkan Tuhan dalam adegan wahyu yang didapat Musa.
Hukum Islam dan hukum di negara Maroko keduanya melarang menampilkan gambar Tuhan.
Film ini sendiri telah dilarang penayangannya di Mesir dan Uni Emirat Arab.
Namun, pihak koalisi pemerintah Maroko telah mengkritik larangan tersebut sebagai hal yang "tidak bisa dimengerti," terutama untuk industri film Maroko yang menjadi tujuan utama untuk film asing.
"Seharusnya ada penanganan yang lebih cerdas untuk urusan ini dengan cara yang tidak merusak citra kerajaan dan mempertahankan kebebasan karya cipta dan seni," kata Partai Sosialis Progresif (Progressive Socialist Party) dalam sebuah pernyataan yang muncul di media, Rabu, seperti dikutip Hollywood Reporter.
Koalisi pemerintahan Maroko sendiri dipimpin oleh sebuah partai Islam, meskipun sebagian besar kekuasaan berada di tangan raja.
Organisasi negara pembuat film juga mengkritik larangan tersebut, menyebutnya "konyol dan tidak rasional."
"Keputusan ini beresiko menghambat investasi film di negara kita dan mengirim produksi asing untuk tujuan lain," kata Abderrahman Tazi, ketua organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa waktu setempat.
Keputusan Komisi Cinema Maroko untuk melarang penayangan "Exodus" juga terkait dengan adegan di mana seorang anak, yang bisa diartikan sebagai perwakilan Tuhan, berbicara kepada Musa.
Pada awalnya komisi menerima film tersebut, namun ketua komisi, Sarim Fassi-Fihri, kata seorang wakil dari Kementerian Komunikasi mengaku keberatan. Setelah menonton untuk kedua kalinya, komisi melarang penayangan film tersebut.
Menteri Komunikasi Mustapha Khalfi menegaskan bahwa kementeriannya keberatan dengan film tersebut.
"Semua anggota komisi membuat keputusan ini dan tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi," katanya kepada kantor berita Associated Press.
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015