Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) siap mengirimkan lagi nama-nama hakim karir untuk diajukan sebagai calon hakim agung, apabila diminta oleh Komisi Yudisial (KY). "Kalau diminta KY, kita ajukan lagi," kata Juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jakarta, Jumat. Dalam seleksi calon hakim agung yang lalu, MA menyerahkan 40 nama calon yang berasal dari kalangan karir kepada KY. Dari 40 nama itu, hanya dua calon yang lolos pada tahap seleksi di KY dan diajukan untuk mengikuti uji kelayakan di DPR, yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Hatta Ali dan Kepala Pengadilan Tinggi Palu, Bagus Sugiri. Sebanyak 40 nama yang diajukan oleh MA itu terdiri atas Ketua PT dan Wakil Ketua PT dari seluruh Indonesia. Djoko mengatakan tidak menutup kemungkinan MA mengirimkan kembali nama-nama hakim karir yang telah diajukan namun tidak diluluskan oleh KY. "Kita lihat nanti, bisa saja seorang calon diajukan sampai berkali-kali," ujarnya. Ia mencontohkan dirinya yang sampai tiga kali diajukan sebagai calon hakim agung sampai akhirnya bisa terpilih dalam proses di DPR. Djoko mengakui sebenarnya ia berharap calon hakim agung yang diloloskan oleh KY berasal dari kalangan karir karena menurut dia, jumlah hakim yang berasal dari non karir saat ini sudah cukup. "Sekarang jumlah hakim agung non karir ada 14. Komposisi yang ada sekarang itu dianggap sudah cukup. Apalagi yang pensiun sekarang dari hakim karir, seharusnya diisi oleh yang dari karir juga," tuturnya. Djoko juga mengomentari proses seleksi calon hakim agung yang dilakukan oleh KY, yang menelan biaya hingga Rp2,7 miliar namun hanya menghasilkan enam calon. "Sangat mahal untuk hanya merekrut enam calon. Untuk merekrut 12 orang lagi tentu butuh biaya yang lebih mahal," ujarnya. Namun, ia mengatakan, MA tidak akan memberikan saran kepada KY perihal proses seleksi tersebut, kecuali diminta oleh KY. "Yang berhak mengevaluasi adalah KY sendiri dan Komisi III. Kita tidak ada saran, kecuali kalau nanti diminta," katanya. Djoko menambahkan, untuk ke depan, ia berharap MA dan KY akan lebih sering lagi berkoordinasi dalam proses seleksi selanjutnya. Sebelum KY menggelar seleksi calon hakim agung, KY dan MA hanya sekali mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu disepakati jumlah hakim yang akan direkrut adalah enam orang, dengan komposisi empat hakim pidana umum, satu hakim agama, dan satu hakim Tata Usaha Negara (TUN). Namun, setelah menggelar serangkaian tes, KY hanya menyerahkan enam calon hakim agung kepada DPR, sehingga sesuai ketentuan satu banding tiga, DPR hanya bisa memilih dua hakim agung dari enam calon yang diajukan KY. Akhirnya, Badan Musyawarah DPR memutuskan untuk meminta 12 nama calon hakim agung tambahan kepada KY.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006