Batam (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufiq Effendi, mengusulkan mantan menteri yang memasuki masa istirahat tidak menerima uang pensiun agar negara tidak terbebani biaya kehidupan para mantan pejabat negara. Sebaiknya para mantan menteri hanya menerima uang pesangon setelah masa jabatan berakhir, kata Taufiq Effendi di Batam, Kamis. "Kalau tiap-tiap menteri menerima Rp5 juta per bulan, dipastikan beban negara semakin bertambah," katanya. Ia mengatakan, diperkirakaan tahun 2011 terdapat sekitar lima juta PNS di seluruh Indonesia yang memasuki masa pensiun dengan jumlah tanggungan sekitar Rp6 triliun per bulan. Guna memperkecil biaya yang harus ditanggung pemerintah tersebut, maka para menteri hanya menerima uang pesangon setelah mengakhiri masa jabatan. "Misalnya, setelah tidak menjabat para menteri cukup hanya diberi pesangon sebesar Rp100 juta, agar dana itu dijadikan modal usaha, ketimbang menjadi tanggungan pemerintah mulai dari sang menteri, istri dan anak," katanya. Menurut Taufiq, cara ini merupakan langkah meringankan beban pengeluaran pemerintah dalam APBN. Selama ini, pemberian uang pensiun para mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000 yang menyebutkan dasar pensiun bagi mantan Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok. Hak tersebut dapat diterima mantan menteri negara, serta janda atau dudanya setelah pejabat negara itu meninggal dunia.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006