Batam (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, sudah memulangkan sebanyak 22.373 orang tenaga kerja Indonesia melalui Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, selama tahun 2014.
"Mereka dipulangkan bertahap ke Tanjungpinang dari awal 2014 hingga akhir tahun ini. Hampir semua mengalami masalah keimigrasian," kata Konsul Kepolisian/LO Polri KJRI Johor Bahru, Malaysia, Kompol Endro Sulaksono saat dihubungi dari Batam, Jumat.
Selain TKI yang bermasalah dalam kelengkapan keimigrasian, kata dia, sebagian kecil yang dipulangkan berkaitan dengan tindakan kriminal di Malaysia seperti mencuri, membunuh, perkelahian, merompak, dan narkotika.
"Pemulangan tersebut terpisah dengan pemulangan TKI menggunakan pesawat TNI oleh KBRI Kuala Lumpur. Yang menuju Tanjungpinang hanya dari kawasan Johor," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, hampir tidak ada lagi TKI bermasalah di KJRI Johor Bahru Malaysia.
"TKI yang belum dipulangkan berada di beberapa penjara semenanjung
Malaysia dan tidak di KJRI Johor Bahru. KJRI Johor Bahru akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) manakala TKI sudah selesai menjalani hukuman untuk dideportasi," kata Endro.
Selain ke Tanjungpinang, KJRI Johor Bahru Malaysia biasanya juga memulangkan TKI bermasalah melalui Batam, meski jumlahnya tidak signifikan.
Petugas Pendamamping TKI Kementerian Sosial Republik Indonesia di Batam, Febriana, mengatakan hampir setiap bulan mendapatkan TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia.
"Rata-rata jumlahnya belasan orang sekali deportasi, sering kali ada bayi yang usianya baru hitungan minggu," kata dia.
Di Batam, kata dia, TKI bermasalah yang dideportasi ditampung pada Rumah Singgah Sementara Dinas Sosial Batam sebelum dipulangkan menuju daerah asal.
"Dari Batam, kami pulangkan menggunakan kapal laut menuju Jakarta. Selanjutnya mereka didata di Kementerian Sosial sebelum diantar ke daerah masing-masing," kata Febriana.
Pewarta: Larno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014