Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli, saat menggelar jumpa pers di Kantor Walhi Jambi, Jumat, mengatakan bahwa perusahaan yang digugat adalah perusahaan yang setiap tahun menyumbang asap, yakni perusahaan HTI dan perkebunan sawit.
"Walhi akan menggugat tujuh perusahaan di Jambi, perusahaan-perusahaan yang digugat adalah perusahaan yang telah menyebabkan kabut asap di Jambi setiap tahun, saat ini masih tahap pengolahan data," kata Musri.
Dia menyayangkan bahwa kabut asap dianggap bencana oleh pemerintah, padahal itu adalah ulah tangan manusia. Pemerintah terkesan hanya reaktif. Namun sayangnya, Musri enggan membeberkan nama-nama perusahaan penyebab kabut asap di Jambi, dengan alasan itu merupakan proses persidangan.
"Kabut asap merupakan persolan klasik dan akan terus berulang tiap tahun, kebakaran yang terjadi sekitar 80 persennya diakibatkan oleh Perusahan yang berdiri di Provinsi Jambi," ujarnya.
Kabut asap katanya hampir secara praktis mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari penerbangan, ISPA hingga anak-anak diliburkan dari sekolah serta masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker.
"Sangat praktis, Selama kabut asap terjadi di Jambi, pemerintah lebih bersikap reaktif daripada mencari biang penyebab asap. Hampir praktis tidak terdengar pelaku penyebab kabut asap diseret ke muka persidangan, padahal pemerintah tau persis siapa dan apa penyebab kabut asap," katanya.
Persoalan biang kerok penyebab asap akan menggantung seiring turunnya hujan, Negara kata Musri tenyata tidak mampu memberikan perlindungan hak atas lingkungan. hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.
Musri juga mengungkapkan bahwa Walhi sudah mengingatkan pemerintah terulangnya kabut asap setelah tahun 2013, dalam tahun ini Walhi juga meminta pertanggungjawaban negara dengan menggugat pemerintah mulai dari Presiden, Kementerian Lingkungan hidup, Kementerian Kehutanan, Kapolri, Gubernur Riau, Gubernur Jambi, kepala daerah Tanjung Jabung Barat dan Tanjang Jabung Timur, serta 11 kepala daerah di Provinsi Riau.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014