Padang (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menetapkan mulai Desember 2007 modal inti minimum yang harus dimiliki bank-bank umum di dalam negeri adalah Rp80 miliar.
Dikeluarkannya ketentuan mengenai peningkatan modal inti minimum itu merupakan bagian dari upaya BI dalam penguatan struktur perbankan nasional, kata Peneliti BI, Saut Simanjutak, di Padang, Kamis.
"Ketentuan tersebut telah dikeluarkan disosialisasikan pada masing-masing bank umum di Indonesia melalui Arsitektur Perbankan Indonesia (API)," katanya.
Dia mengatakan hal tersebut terkait sejumlah upaya yang terus dilakukan BI dalam mewujudkan satu sistem perbankan yang sehat dan kuat guna menciptakan kestabilan di bidang perekonomian di Indonesia.
Ketentuan tentang penguatan modal bank umum tersebut telah dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.7/15/PBI/2005 dan Surat Edaran BI No.7/48 DPNP tentang jumlah modal inti minimum Bank Umum.
Menurut dia, kini sedikitnya terdapat 33 unit bank umum yang masih memiliki modal dibawah Rp80 Miliar dari 131 bank yang ada di seluruh Indonesia.
Jumlah modal inti minimum bank umum tersebut, katanya, kini terus ditingkatkan dari Rp80 miliar pada akhir 2007 dan Rp100 miliar akhir 2010.
Secara bertahap 33 unit Bank tersebut kini terus dibina oleh BI dengan memberikan insentif dalam rangka konsolidasi Perbankan, diantaranya kemudahan izin untuk menjadi bank devisa, pembukaan kantor cabang baru, serta penggantian sebagian biaya
konsultan.
Sementara itu, katanya, bagi bank yang tidak sanggup memenuhi standar modal minimum tersebut akan diberikan pembatasan-pembatasan dalam sejumlah kegiatan operasionalnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006