"Presiden tidak boleh menciptakan lembaga ad hoc yang mereduksi kekuasaannya sendiri dalam menentukan hakim MK yang akan dinominasikannya, karena proses pendaftaran dan seleksi adalah proses aneh dalam mencari negarawan hakim konstitusi," kata Irmanputra Sidin di Jakarta, Kamis.
Irman menyebutkan, satu satunya jabatan di Indonesia yang diharuskan konstitusi seorang negarawan adalah hanya hakim konstitusi.
"Sikap Hamdan Zoelva patut diapresiasi karena sudah berhasil membuktikan seorang negarawan. Sebagai seorang Ketua MK dan hakim MK, beliau sudah membuktikan untuk tidak mempertaruhkan kehormatan dan martabat MK di hadapan Pansel dengan mengikuti wawancara yang justru semakin memperlihatkan dirinya mengejar jabatan yang tentunya bukan denyut nadi seorang negarawan," papar Irmanputra.
Senin pekan ini, Hamdan menyatakan tidak akan mengikuti wawancara seleksi calon hakim konstitusi.
"Rasanya kurang tepat bagi saya untuk mengikuti wawancara dalam rangka fit and proper test untuk menjadi Hakim Konstitusi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi," katanya.
Hamdan merasa dia tidak tepat mengikuti tes wawancara itu ketika saat bersamaan dia tengah menjabat hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hamdan mengungkapkan, pada 2010, dia telah mengikuti wawancara serupa yoleh Panitia Seleksi bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ketika itu saya dinyatakan lolos dan layak sebagai hakim konstitusi dan saya saat ini masih menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi," ujar Hamdan.
Dari pandangan ini, Hamdan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dan Panitia Seleksi untuk mengajukan atau tidak mengajukannya sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan selanjutnya, sebaliknya mempertimbangkan rekam jejaknya sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Bukan karena saya merasa sangat pintar, sangat hebat, atau sangat berintegritas. Tapi sekali lagi, karena sepenuhnya saya merasa kurang tepat untuk mengikuti kembali tes wawancara," tegas Hamdan.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014