jangan ada sedikit pun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan"

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo membantah eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan.

"Enggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, enggak ada istilah dibatalkan," kata dia di Jakarta, Rabu.

Dia menyebutkan untuk melaksanakan eksekusi mati itu harus memenuhi semua aspek hukum.

"Jadi, jangan ada sedikit pun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," tegas dia.

Terlebih lagi, kata dia, pelaksanaan eksekusi mati itu menimbulkan pro kontra. "Jadi tidak ada itu pembatalan," tandas dia lagi.

Ia mengaku sudah membicarakan soal ini dengan Mahkamah Agung guna mencari solusi ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali.

"Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apa pun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan enggak ada batas waktu," katanya.

Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK dan ini menjadi perdebatan.

"Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu," kata Prasetyo.

Kejagung berencana mengeksekusi enam terpidana mati dari tiga perkara pembunuhan dan tiga perkara narkoba, pada 2014, namun sampai sekarang masih tarik ulur melaksanakan eksekusi tersebut.

Bahkan pejabat tinggi Kejagung yang membidangi Pidana Umum, terkesan menghindar saat ditanya pelaksanaan eksekusi mati itu.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014