Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menetapkan aturan baru dalam distribusi gula kristal rafinasi dengan mencabut Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
"SE No. 111/2009 sudah dicabut, langsung kontrak dengan industri pengguna," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
"Untuk saat ini basisnya melalui kontrak, tidak melalui distributor," tambah Srie.
Pada distributor yang akan memenuhi kebutuhan industri kecil menegah (IKM), ia menjelaskan, Kementerian Perdagangan berencana menerapkan mekanisme distributor terdaftar.
Menurut surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, Surat Edaran Menteri No. 111/2009 dicabut untuk menjaga ketertiban distribusi, agar gula kristal rafinasi terdistribusi sesuai dengan peruntukannya.
Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat antara Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Surat Menteri Perdagangan tersebut antara lain menginstruksikan penanganan perembesan gula kristal rafinasi ke pasar konsumen.
Selain itu juga disebutkan bahwa basis persetujuan impor gula mentah didasarkan pada rantai pasok dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai rekomendasi Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.
Mulai 1 Januari 2015, gula kristal rafinasi yang dihasilkan industri hanya disalurkan langsung ke industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati.
Pelanggaran atau penyimpangan dalam penyaluran gula kristal rafinasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014