Remisi itu kan hanya mengurangi sebagian masa hukuman.
Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 27 orang narapidana penghuni Lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra) memperoleh remisi menyambut hari Natal 25 Desember 2014.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumhan Sultra, Muslimin, di Kendari, Rabu, mengatakan pengurangan masa hukuman dari 27 narapidana tersebut dalam rangka perayaan hari Natal dan berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Remisi itu kami berikan kepada napi yang berhak untuk mendapatkannya saat perayaan keagamaan, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan,"ujarnya.
Syarat tersebut yakni telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memiliki kelakuan yang baik selama dalam pembinaan, maka pengurangan masa tahanan akan diberikan.
Menurutnya, remisi diberikan hanya untuk mengurangi masa pidana. Selanjutnya narapidana akan menjalani sisa masa pidana sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan.
"Remisi itu kan hanya mengurangi sebagian masa hukuman. Jadi yang menerima bervariasi, sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM,"ujarnya.
ia menambahkan, dari 27 narapidana tersebut, 15 orang diantaranya merupakan warga binaan Lapas Kendari, lima orang warga binaan Lapas Baubau, tiga orang Rutan Kendari, dan empat orang warga binaan di Rutan Kolaka.
Sedangkan untuk Rutan Raha dan Rutan Unaaha tidak ada yang mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Potongan masa tahan tersebut bervariasi yakni satu bulan 15 hari diberikan kepada dua narapidana, potongan masa tahanan satu bulan diberikan kepada 16 orang dan sembilan lainnya mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari.
Data Kemenkumham Sultra, 27 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut ditahan akibat tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan dan asusila.
"Kami berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut untuk tetap berkelakuan baik dan menaati peraturan yang ada dan tidak mengulangi kesalahannya lagi,"ujarnya.
(KR-LAR)
Pewarta: La Ode Abdul Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014