Lebak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lebak segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tangkapan ramah lingkungan guna menjaga kelestarian perikanan dan kelautan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap peraturan daerah (Perda) tangkapan ramah lingkungan itu bisa direalisasikan tahun 2015," kata Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak Winda Triana saat dihubungi di Lebak, Rabu.

Menurut dia, Perda tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan potensi perikanan dan kelautan dan semua nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Sebab alat tangkap ramah lingkungan tidak merusak terhadap habitat dan ekosistem laut, diantaranya populasi ikan dan terumbu karang.

Selain itu juga alat tangkap ramah lingkungan dapat memberikan nilai tambah bagi nelayan karena melimpah pendapatan tangkapan ikan.

"Saya kira tangkapan ramah lingkungan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya nelayan," ujarnya.

Menurut dia, untuk menjaga kelestarian potensi perikanan dan kelautan tentu Perda itu cukup kuat melindungi dari ancaman kerusakan.

Saat ini, banyak ditemukan nelayan menggunakan alat tangkap yang bisa merusak lingkungan, seperti jaring pukat harimau, jaring dogol dan bom ikan.

Alat tangkap itu, kata dia, tentu bisa merusak biota laut hingga populasi ikan kecil menjadi mati.

Pemerintah daerah akan menindaktegas bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan melalui Perda tersebut.

"Kami yakin melalui perda itu bisa menyeret pelaku yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan itu dengan sanksi hukuman maupun denda," katanya.

Ia menyebutkan, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan bisa mencegah kerusakan habitat biota laut.

Selain itu juga dapat melestarikan potensi kekayaan kelauatan dan perikanan.

Apabila potensi itu terjaga dengan baik maka pendapatan nelayan membaik yang pada akhirnya produksi tangkapan meningkat.

Namun, sebaliknya jika nelayan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan maka bisa menimbulkan kerusakan potensi kekayaan laut.

"Kami berharap Perda dapat mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat," katanya.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lebak Ade Supriatna mengatakan pihaknya mendukung pemerintah daerah menerbitkan perda atau perbup tentang potensi perlindungan perikanan dan kelauatan.

Perda tersebut untuk pelestarian lingkungan kelauatan sehingga dapat mendongkrak pendapatan nelayan.

"Kami sangat setuju jika nelayan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ditindak tegas melalui perda itu," ujarnya.
(KR-MSR)

Pewarta: Mansyur
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014