Selama ini, pemilihan dilakukan dengan menandai surat suara, kami akan merekomendasikan pakai sistem e-voting, sehingga kami tidak perlu lagi pakai surat suara."
Bantul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan merekomendasikan pelaksanaan pemilu baik pemilihan kepala daerah, anggota legislatif dan presiden dengan sistem e-voting.
"Selama ini, pemilihan dilakukan dengan menandai surat suara, kami akan merekomendasikan pakai sistem e-voting, sehingga kami tidak perlu lagi pakai surat suara," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto, Selasa.
Menurut dia, rekomendasi tersebut akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY, setelah pihaknya melakukan evaluasi Pemilu 2014 secara internal, termasuk secara rutin melakukan kajian hukum terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Namun demikian, kata dia pihaknya menyadari, bahwa sistem e-voting dalam pemilihan yang harus menggunakan teknologi layar sentuh ini membutuhkan kesiapan infrastruktur jauh-jauh hari sebelumnya.
Selain e-voting, kata dia, pihaknya juga meminta agar penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur dalam satu regulasi untuk memudahkan penyelenggara pemilu.
"Penyederhanaan administratif dengan hanya satu regulasi ini memang perlu dilakukan untuk memudahkan peserta dan penyelenggara pemilu di daerah," kata Arif Widayanto.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara mengatakan, pengalaman baik pada pemilu di Bantul pada 2014 perlu menjadi standar minimal yang dapat dijadikan patokan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun depan.
Namun Johan mengatakan, dalam rekruitmen panitia ad hoc seperti panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), perlu perbaikan demi peningkatan kapasitas penyelenggara.
"Rekruitmen PPS dan KPPS tidak perlu menggunakan rekomendasi lurah desa atau BPD, melainkan cukup menggunakan Peraturan KPU, selain itu, persyaratan petugas KPPS juga diharapkan tidak terlalu memberatkan, misalnya harus berusia minimal 25 tahun," katanya.
Hal itu, kata dia karena fakta yang terjadi di lapangan banyak lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat dan sarjana (S1) yang ingin mendaftar menjadi paniti pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS tapi terganjal batasan usia.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014