"Aksi pembubaran ini tidak harus terjadi karena kebebasan berkumpul dan berserikat sudah dijamin dalam undang-undang. Pembubaran ini berlawanan dengan undang-undang," katanya setelah mengisi Seminar Antikorupsi di Gedung PCNU Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.
Pengasuh pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang ini mengaku memang belum melihat film tersebut, namun ia mengatakan tidak ada hal yang perlu ditakutkan dalam film tersebut.
"Untuk itu sebelum membubarkan lebih baik kita menontonnya terlebih dahulu sehingga memahami isi dari film tersebut," kata ulama yang belum menonton film itu.
Film yang berkisah tentang kejadian tahun 1965 ini diputar di beberapa daerah, di antaranya di Yogyakarta, Jember, Malang, Blitar dan Kediri.
Namun, di sebagian daerah seperti Jember dan Malang, pemutaran film terpaksa dibatalkan dengan alasan keamanan, karena mendapat teror dan bahkan pembubaran paksa oleh ormas tertentu.
Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014