Banjarmasin (ANTARA Newsara) - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai operasi penangkapan terhadap pelaku illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di laut Indonesia belum maksimal.
"Pasalnya dari operasi penangkapan pelaku illegal fishing yang digalakkan belakangan ini belum menimbulkan efek jera terutama kepada pelaku yang belum tertangkap," kata Hermanto dalam keterangan pers, Selasa.
Sebagai bukti, lanjutnya, pada saat melancarkan operasi penangkapan dan penenggelaman kapal pencuri ikan belakangan ini, ternyata masih ada kapal ikan asing yang berani masuk bahkan menyerang nelayan Indonesia.
"Tidak tanggung-tanggung, hal itu marak terjadi di tiga lokasi laut kita," paparnya menanggapi laporan maraknya kasus pengejaran nelayan lokal oleh nelayan asing di perairan Anambas, Selat Malaka dan Morotai sepanjang Desember 2014.
Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas mengungkapkan telah terjadi pengejaran kapal nelayan lokal oleh kapal nelayan asal Thailand di perairan Belidah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Laporan serupa dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bahwa nelayan lokal di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara diserang kapal asing yang diduga dari Malaysia.
Bahkan di perairan Morotai, laporannya langsung dari Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bahwa nelayan setempat banyak yang diusir nelayan asing asal Filipina dan Tiongkok, ungkapnya.
Dengan mengintimidasi nelayan lokal, lanjut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, para nelayan asing tersebut seolah mengirimkan pesan bahwa dirinya masih eksis.
"Mereka (nelayan asing) itu berarti telah menantang negara. Negara harus bisa menangkap mereka," tandas alumnus program doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat tersebut.
Ia mendesak Pemerintah agar memaksimalkan operasi dengan mengerahkan dan mengoordinasikan semua potensi yang ada untuk mengamankan laut dari para pencuri ikan.
"Kalau TNI-AL belum cukup, kerahkan juga TNI AU, untuk mengusir atau menangkap nelayan asing yang mencuri ikan di laut Indonesia," demikia Hermanto.
Berbeda dengan nelayan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melaut atau mencari/menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi, Selat Makassar dan Laut Jawa, mereka seakan dihantui keberadaan kepal perang Indonesia.
Selain itu, mereka merasa terkekang dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014, karena pejabat instansi terkait setempat mau menyamaratakan dengan keadaan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Nelayan Kalsel tidak bisa melaut, karena tak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) terhadap kapal-kapal tangkap mereka, yang oleh pejabat instansi terkait tersebut, kebijakan itu berdasarkan Permen 57/2014.
Permasalahan nelayan Kalsel itu terungkap saat pertemuan pengurus/pewakilan tersebut dengan anggota DPRD provinsi setempat, 22 Desember 2014.
DPRD Kalsel bersama instansi terkait segera menyikapi persoalan nelayan di provinsi tersebut, dan dalam waktu segera menyampaikan permasalahan itu kepada Presiden Joko Widodo sekaligus meminta solusi terbaik.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014