Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan Komisi III mendapat banyak masukan pada saat melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.
Aziz menjelaskan, pada kunjungan Komisi III DPR RI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III mendapat masukan agar DPR RI mengatur lebih rinci soal peninjauan kembali dan prapradilan yang dimasukkan dalam RUU KUHAP, serta memasukkan kepastian hukum dalam investasi ke dalam RUU KUHP yang sedang dibahas.
Pada pertemuan itu, kata dia, Komisi III DPR RI juga mendaoat masukan soal hakim komisaris terkait putusan prapradilan.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengusulkan perlu adanya suatu kepastian hukum dalam memutus suatu perkara terhadap perkara yang telah diberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya.
Menurut dia, SP3 diberikan terhadap perkara yang sudah dihentikan penuntutannya atau sudah ada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) bila tidak ada bukti baru (novum).
Pada pertemuan tersebut, ada keluhan dari Wakil Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal rekrutmen calon hakim agung yang dicurigai ada proses yang tidak adil pada saat seleksi di Komisi Yudisial sehingga membuat banyak hakim enggan mendaftar menjadi calon hakim agung.
"Keluhan itu akan kami tanyakan dengan KY pada saat RDP," katanya.
Selain ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III DPR RI juga menjadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Militer.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014