Jakarta (ANTARA News) - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengaku sedang menyelidiki dugaan dumping produk baja impor Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) dari enam negara.

"Penyelidikan ini penting dilakukan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri," kata Ketua KADI Ernawati dalam siaran pers, Selasa.

Penyelidikan dilakukan setelah Tiongkok, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura diduga dumping secara kumulatif 33.101 MT untuk periode Januari-Juni 2014 atau 71 persen dari total impor CRS.

"Pangsa pasar dari negara yang dituduh dumping juga cukup besar, yaitu sebesar 38 persen di tahun 2011, sebesar 41 persen di tahun 2012, 49 persen di tahun 2013, dan 45 persen pada Januari-Juni 2014," tambah Ernawati.

Ernawati mengungkapkan penyelidikan awal telah menghasilkan indikasi dumping, setelah penyelidikan dilakukan setelah ada permohonan penyelidikan dari PT Jindal Stainless Indonesia kepada KADI.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor CRS yang berasal dari Tiongkok, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura," kata Ernawati.

Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 asal RRT, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.

KADI telah menyampaikan penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014