Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap tujuh tersangka pelaku pembajakan truk pengangkut barang yang kerap beraksi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Tersangka membajak truk kontainer yang melintas di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Surabaya-Gresik," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Polisi Isnaeni Ujiarto di Cikarang, Selasa.
Tersangka yang ditangkap antara lain berinisial BD (50), AD (53), AG (42), HR (44). Tiga tersangka lainnya, IS (46), SR (47) dan MA (43), kakinya ditembak petugas karena melakukan perlawanan.
"Mereka sudah beraksi sejak 2007 hingga saat ini. Para tersangka kerap melakukan tindak kekerasan kepada korbannya," katanya.
Para tersangka mengaku telah membajak puluhan truk bermuatan ikan sarden, minyak goreng, air mineral, beras, dan produk pabrik lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengintai korban menggunakan truk Fuso dan mobil Avanza.
"Biasanya yang diincar adalah truk yang sedang beristirahat di jalan tol. Setelah menetapkan korbannya, kemudian mobil truk Fuso dan Avanza pelaku berhenti di belakang mobil sasaran, pura-pura melakukan perbaikan," katanya.
Para tersangka, ia melanjutkan, kemudian melumpuhkan supir dengan menodongkan senjata softgun dan senjata tajam lalu memborgol dan menutup mata korban menggunakan lakban sebelum menguras seluruh muatan truk dan membawanya kabur.
"Para tersangka langsung meninggalkan korban di jalan tol. Saat yang bersamaan, truk hasil curian dibawa pelaku dan dibongkar muatannya di tempat yang tidak terdeteksi," katanya.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga pistol air softgun, 19 telepon genggam, celurit, pisau, kujang, uang tunai Rp2,25 juta, tiga STNK, satu kalung emas, satu unit Cinemax LED Polytron dan speaker, borgol, tiga sepeda motor milik tersangka, dan buku tabungan.
"Kita juga menyita satu unit kendaraan truk Fuso yang digunakan untuk operasional tersangka berikut tiga kendaraan roda empat milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan," katanya.
Polisi akan menjerat tersangka menggunakan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam mendapatkan hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian Resor Kota Bekasi mencatat ada sedikitnya 15 kasus pencurian truk yang para korbannya di lakban dan diborgol di jalan tol sepanjang 2014.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014