Beijing (ANTARA News) - Tiongkok akan mengatur lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing berdasarkan atas undang-undang baru untuk meningkatkan pemantauan terhadap sektor berkembang pesat itu.
Tiongkok secara diam-diam memulai penyelidikan terhadap gerakan LSM beberapa bulan lalu untuk menyiapkan aturan lebih ketat, sebagai bagian dari gerakan keamanan seperti diperintahkan badan negara pimpinan Presiden Xi Jinping.
Kota wilayah selatan Guangzhou pada November memberlakukan aturan atas LSM yang didanai asing, sehingga memantik kekhawatiran di kalangan pekerja LSM di kawasan itu.
UU tersebut mensyaratkan LSM asing untuk mendaftar dan disetujui oleh pihak berwenang jika mereka ingin mendirikan kantor perwakilan atau beroperasi sementara, demikian dilaporkan kantor berita Xinhua.
"UU itu bertujuan mengatur aktivitas LSM asing di Tiongkok, melindungi hak-hak hukum dan kepentingan mereka, serta mempromosikan pertukaran dan kerja sama antara warga Tiongkok dan warga asing," kata Xinhua mengutip wakil menteri keamanan masyarakat Yang Huanning.
Seluruh lapisan pemerintah akan "memberikan konsultasi kebijakan, bantuan dan arahan bagi LSM asing sehingga mereka bisa beroperasi secara efektif dan sah di daratan Tiongkok", imbuh Xinhua.
"Penting untuk memiliki hukum bagi mengatur, mengarahkan dan memantau aktivitas mereka," kata Yang.
Xinhua tidak memberikan informasi lebih lanjut, dan belum jelas kapan UU itu akan berlaku.
LSM di Tiongkok semakin menjamur dalam beberapa tahun belakangan, dan bisa memiliki hubungan konfrontatif dengan pemerintah, terutama jika mereka bekerja sama dengan kelompok sensitif seperti pekerja seks atau penagih narkoba.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014