Islamabad (ANTARA News) - Pakistan berencana mengeksekusi sekitar 500 militan dalam beberapa pekan ke depan, setelah pemerintah mencabut moratorium hukuman mati dalam kasus terorisme menyusul pembantaian di sebuah sekolah oleh kelompok Taliban.
Enam militan sudah dihukum gantung sejak Jumat di tengah meningkatnya kemarahan publik atas pembantaian di kota baratlaut Peshawar pada Selasa, yang menewaskan 149 orang termasuk 133 anak-anak.
Setelah insiden serangan teror paling mematikan dalam sejarah Pakistan itu, Perdana Menteri Nawaz Sharif mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berjalan selama enam tahun untuk kasus-kasus terkait terorisme.
"Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan kasus 500 narapidana yang sudah lelah mengajukan banding, permohonan pengampunan mereka ditolak oleh presiden dan eksekusi terhadap mereka akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan," kata seorang pejabat pemerintah yang menolak disebutkan namanya kepada AFP.
Seorang pejabat lain membenarkan pernyataannya tersebut.
Dari enam militan yang digantung sejauh ini, lima diantaranya terlibat dalam upaya pembunuhan mantan penguasa militer Pervez Musharraf yang gagal pada 2003, sementara seorang lagi terlibat dalam serangan terhadap markas angkatan darat pada 2009.
Polisi, tentara dan pasukan paramiliter dikerahkan di seluruh negara, bandar udara dan penjara-penjara berada dalam situasi siaga saat hukuman mati dilakukan dan tentara mengintensifkan operasi terhadap militan Taliban di wilayah baratlaut.
Sharif memerintahkan kejaksaan agung untuk "melanjutkan secara aktif" kasus-kasus besar yang saat ini ada di pengadilan, kata jurubicara pemerintah.
"Perdana Menteri juga mengeluarkan arahan untuk langkah-langkah yang tepat bagi penyelesaian awal kasus-kasus yang tertunda terkait terorisme," kata juru bicara tersebut tanpa memberikan konfirmasi secara khusus terkait rencana mengeksekusi 500 napi.
Pakistan menggambarkan serangan berdarah pada Selasa tersebut sebagai serangan "9/11 mini" dan menyebutnya sebagai pengubah arah permainan dalam tindakan melawan ekstremisme.
Keputusan untuk menegakkan kembali hukuman mati dikecam oleh kelompok hak asasi manusia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga meminta Pakistan untuk mempertimbangkannya kembali.
Human Rights Watch pada Sabtu menyebut keputusan hukuman mati tersebut sebagai "reaksi pengecut yang dipolitisasi atas peristiwa pembunuhan Peshawar" dan meminta agar tidak ada lagi hukuman gantung yang dilaksanakan.
Pakistan secara de facto memulai moratorium eksekusi warga sipil pada 2008, namun hukum gantung masih tetap ada dalam ketetapan undang-undang dan hakim masih menjatuhkan hukuman mati.
Sebelum pemberlakuan kembali hukuman mati pada Jumat, hanya satu orang yang dieksekusi, yaitu seorang tentara yang divonis oleh pengadilan militer dan digantung pada 2012.(Uu.S022)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014