Surabaya (ANTARA News) - Pakar hukum lingkungan dari Unair, Dr Suparto Wijoyo, meminta polisi, Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup agar segera mengusut PT Pertamina dalam kasus ledakan pipa gas di jalan tol Porong yang telah menimbulkan beberapa korban tewas.
"Tanggung jawab pertama adalah PT Pertamina sebagai pemilik pipa gas itu. Namanya lokalisasi tanggung jawab dalam kasus yang tergolong sebagai kriminal ekologi ini," katanya kepada ANTARA di Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan kalau dalam pemeriksaan lanjutan PT Pertamina mampu membuktikan bahwa ledakan itu terjadi akibat lumpur panas PT Lapindo Brantas, maka akan ada tanggung jawab atau tanggung gugat bersama antara Pertamina dan Lapindo.
"Tanggung gugat bersama itu diatur dalam hukum lingkungan kita. Penyelidikan dalam kasus ini harus komprehensif karena melibatkan banyak pihak," katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar polisi dan penyidik lainnya tidak menimpakan tanggung jawab kasus ini kepada karyawan Pertamina atau tenaga operasional, melainkan jajaran pimpinan, termasuk Dirut Pertamina harus dievaluasi kinerjanya.
Menurut dia, meskipun dalam pembuktian kelak terungkap bahwa ledakan itu murni karena kecelakaan, namun hal itu tidak akan membebaskan Pertamina dari tanggung jawab hukum. Hanya saja jika itu kecelakaan murni kemungkinan akan meringankan beban hukumnya.
"Kecelakaan lalu lintas saja tetap ada pertanggungjawaban, apalagi ini peristiwa yang menyebabkan kerusakan ekologi dan kemanusiaan. Ledakan ini betul-betul menegaskan bahwa lumpur telah membawa kita ke alam kubur," ujar pria asal Jombang itu.
Mengenai tanggung jawab Timnas Penanggulangan Luapan Lumpur, Suparto mengemukakan tim yang melakukan solusi teknis atas kasus itu juga harus dievaluasi kinerjanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006