Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara PT Samyang Genex Corporation menegaskan penanganan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen palsu yang menyeret Warga Negara Korea Selatan Chang Hoon Baek alias David Baek sudah sesuai sistem peradilan di Indonesia.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan David Baek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat," kata pengacara PT Samyang Genex Corporation Hendrayana melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis.

Berdasarkan Putusan Nomor : 1356/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, Hendrayana menyebutkan majelis hakim memvonis David Baek terbukti bersalah pada 10 Desember 2012.

Bahkan terpidana David Baek telah mengajukan upaya hukum mulai dari Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali namun ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Hendrayana juga menjelaskan persoalan penggelapan dana investasi David Baek telah mengirimkan dana sebesar 250.000 Dolar Amerika Serikat atau Rp3,1 miliar dari rekening perusahaan gabungan PT Samyang IDB ke rekening pribadi dan rekening perusahaan pribadi.

Pengiriman dana itu untuk pembelian bibit ubi kayu dari perusahaan miliknya (PT IDB Bio Research Development).

Padahal, menurut Hendrayana penyediaan bibit ubi kayu merupakan setoran modal dalam bentuk non tunai yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan milik David Baek berdasarkan Joint Venture Agreement yang dibuat dengan Samyang Genex Corporation.

Hendrayana menyayangkan pernyataan pengacara David Baek Herbert Aritonang yang menganggap kliennya sebagai korban peradilan "sesat" dan menuduh banyak pihak yang mengintervensi proses hukum.

Justru Hendrayana menuding pengacara David Baek telah mengintervensi proses hukum dengan meminta Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memeriksa kembali kasus yang telah diperiksa dan diputus oleh MA dalam proses PK, serta meminta bantuan dari anggota legislatif Korea Selatan dan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia.

Sebelumnya, pengacara David Baek, Herbert Aritonang menyatakan kliennya menjadi korban peradilan sesat di Indonesia hingga diputus bersalah penjara tiga tahun.

Herbert menuturkan tuduhan penggelapan dana investasi itu tidak beralasan karena dana investasi itu masuk ke rekening perusahaan pelapor Samyang. "Dana itu tidak masuk ke rekening David tapi ke perusahaan pelapor," ujar Herbert.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014