Jakarta (ANTARA News) - Organisasi global melawan perbudakan modern Walkfree meluncurkan Laporan Global mengenai situasi Perbudakan Modern Global Slavery Index 2014 di Jakarta, Nairobi, Jordan dan Wina pada Hari Buruh Migran Internasional (18/12).
Organisasi tersebut memperkirakan 35,8 juta orang diperbudak atau tereksploitasi selama bekerja di seluruh dunia pada 2014. Dari 162 negara yang disurvei, Indonesia menduduki posisi ke 102, di mana makin kecil angkanya, akan makin buruk situasinya.
Direktur Eksekutif LSM pemerhati buruh migran "Migrant Care" Anis Hidayah di Jakarta, Jumat, mengatakan, gambaran situasi perbudakan modern yang berlangsung di Indonesia dan dialami oleh warga negara Indonesia tidak jauh berbeda dengan pemantauan Migrant Care.
Menurut Anis, pihaknya menemukan praktek serupa perbudakan modern yang terjadi dalam skema penempatan buruh migran ke luar negeri, di negara tujuan mereka bekerja dieksploitasi tanpa jam istirahat yang cukup, Serta rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan perkosaan.
"Pada saat kepulangan juga masih menjadi objek eksploitasi pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah," ujar Anis saat dihubungi.
Sepanjang 2013-2014, Migrant Care mencatat terjadinya peningkatan kasus-kasus pelanggaran hak asasi buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai pelaut.
Hingga saat ini, tambah Anis, belum ada instrumen khusus yang melindungi para buruh migran Indonesia yang bekerja di sektor kelautan terutama di kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing.
Atas situasi tersebut, Migrant Care mendukung sepenuhnya rekomendasi Walkfree yang ada dalam Global Slavery Index dengan mendesak agar Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Laik Bagi Pekerja Rumah Tangga dan Protokol 2014 dari Konvensi ILO tentang kerja paksa, serta segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Pemerintah Indonesia juga terbuka pada masyarakat sipil Indonesia dan internasional untuk mewujudkan kesadaran publik, mengakhiri perbudakan modern dan mendesak pada sektor untuk menerapkan norma dan standar bisnis yang menghormati hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender serta kelestarian lingkungan," ujar Anis.
Selain itu, tambahnya, secara khusus Migrant Care mendesak Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk membuat peta jalan mengakhiri praktek perbudakan modern terhadap buruh migran Indonesia.
Dalam hal ini, Anis meminta agar Pemerintahan Jokowi-JK mengakhiri penermpatan buruh migran yang berbasis pada monopoli PPTKIS dan berbiaya tinggi, serta menggantinya dengan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran sebagai aktivis pelayanan publik.
Terakhir, tambah Anis, Pemerintahan Jokowi-JK diminta mengimplementasi ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya sebagai instrumen diplomasi, panduan pembaharuan legislasi dan panduan kerja institusi negara yang terkait masalah penempatan dan perlindungan buruh migran.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014