Yogyakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan tersangka baru atau tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Azwar dalam jumpa pers di Yogyakarta, Jumat, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial DHN yang merupakan Bendahara 1 Persiba Bantul. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2014.
"Setelah kami terus melakukan pendalaman lebih lanjut kasus ini. Kejaksaan menetapkan DHN sebagai tersangka baru," ungkap Azwar.
Menurut Azwar, dalam kasus korupsi senilai Rp12,5 miliar itu, DHN sebagai bendahara 1 Persiba Bantul berperan menerima seluruh pencairan dana hibah dari kas daerah yang disetorkan ke rekening Persiba Bantul, serta bertanggung jawab atas sirkulasi penggunaan dana tersebut.
Dalam kewenangannya tersebut, DHN diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar, sehingga pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara.
Hal itu, jelas Azwar, terungkap pada saat tersangka DHN melakukan pembayaran tagihan ke PT Aulia Trijaya Mandiri yang merupakan rekanan Persiba dalam penyediaan jasa transportasi dan konsumsi. Sebab, belakangan diketahui tagihan dari perusahaan itu fiktif atau direkayasa.
"Sehingga kami duga DHN tidak menjalankan tugasnya dengan baik, karena seharusnya ada verifikasi, serta pengujian terlebih dahulu sebelum membayarkan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur PT Aulia Trijaya mandiri, Maryani sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada 23 Oktober 2014. Maryani diduga menggelembungkan (mark up) sejumlah laporan biaya akomodasi, konsumsi, serta transportasi yang berhubungan dengan sejumlah kegiatan Persiba Bantul.
Dengan ditetapkannya tersangka baru tersebut, berarti telah ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba senilai Rp12,5 miliar itu, setelah sebelumnya Kejati menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Ketua Persiba Bantul Idham Samawi, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo, dan Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani.
"Terus bertambahnya tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa kami tidak tidur dalam menangani kasus ini seperti anggapan pihak-pihak tertentu," tukas Azwar.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014