Coba baca, tidak ada keberatan maupun penolakan di dalamnya"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan tidak pernah mengirimkan surat berisi keberatan atau penolakan MK terhadap Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi.

"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap Pansel. Coba baca, tidak ada keberatan maupun penolakan di dalamnya," tegas Hamdan usai meresmikan Pusat Sejarah Konstitsui (PUSKON) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Hamdan membenarkan pihaknya memang menyurati Presiden Joko Widodo terkait Pansel itu namun tidak berisi keberatan atau penolakan.

"Kami kirim surat untuk memberitahukan bahwa ada dua anggota Pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya. Silakan Presiden mempertimbangkan itu," jelas Hamdan.

Dua anggota Pansel yang dia maksud adalah Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Keduanya adalah advokat yang aktif berperkara di MK.

Hamdan menegaskan MK tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden dalam Pansel calon hakim konstitusi karena Presiden berwenang penuh dalam soal ini.

"Terlalu jauh kalau soal penolakan, apalah urusannya MK menolak. Tidak benar ada penolakan maupun keberatan," kata Hamdan.

Dia berharap Pasel bekerja secara independen.

"Perdebatan beberapa hari ini juga menjadi semangat kita semua untuk yakin bahwa Pansel itu independen, terlepas dari siapa pun yang nanti terpilih," pungkas Hamdan.


Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014