"Sangat bangga karena anak kita bisa belajar dengan cepat sejarah bangsa dari waktu ke waktu semua ada," kata Presiden usai meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Presiden mengatakan dengan fasilitas tersebut maka masyarakat bisa memahami sejarah konstitusi Indonesia.
"Saya kira hal seperti ini keliatannya memang terlalu lama tidak perhatikan dan alhamdulillah Mahkamah Konstitusi, Pak Ketua, saya berikan apreasiasi yang tinggi karena sejarah dihadirkan di Mahkamah Konstitusi, bagus untuk anak-anak supaya tidak melupakan sejarah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan pembelajaran dan upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk berkonstitusi merupakan salah satu hal yang penting dilakukan.
"Mahkamah Konstitusi memandang perlu meningkatkan pemahamahan masyarakat dan sadar berkonstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan anak kandung reformasi," katanya.
Ditambahkannya,"tanpa pengetahuan, pemahaman dan kesadaran dari masyarakat maka Mahkamah Konstitusi tidak akan bekerja secara optimal."
Presiden Joko Widodo Jumat pagi meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pusat Sejarah Konstitusi, menurut Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar dalam laporannya menjelaskan fasilitas tersebut merupakan salah satu upaya untuk memahami dan menghargai nilai sejarah konstitusi Republik Indonesia.
Pusat Sejarah Konstitusi menempati lantai 5 dan lantai 6 Gedung Mahkamah Konstitusi seluas 1.462 meter persegi.
Pusat Sejarah Konstitusi di desain untuk menghadirkan sejarah konstitusi di tengah-tengah masyarakat sejak merintis kemerdekaan hingga kiprah Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam mengawal Undang-Undang dasar 1945.
"Data dan sejarah ditampilkan dengan visualisasi yang mudah dipahami dan tampilan audiovisual yang inovatif dan lebih menarik," kata Janedjri
Didukung multimedia dan teknologi informasi yang terbaru. Fasilitas tini dibagi delapan zona yakni zona prakemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konsitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona Mahkamah Konstitusi.
"Pembangunan ini dibiayai APBN 2013 dan 2014 sebesar Rp24 miliar selama pembangunan didampingi tim pakar, pembangunan ini dilaksanakan transparan dan akuntabel," paparnya.
Hadir dalam acara tersebut mantan Wakil Presiden Try Soetrisno, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno dan sejumlah pejabat lainnya.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014