Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak (P4) Direktorat Jenderal Pajak Amri Zaman mengatakan, hingga saat ini sudah ada seratus lebih wajib pajak yang terkena cekal akibat menunggak pembayaran pajaknya. "Jumlah persisnya saya tidak ingat tapi sudah ada seratusan wajib pajak yang kena cekal pergi keluar negeri," kata Amri saat mendampingi Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Pajak, di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan, sesuai dengan aturan, wajib pajak yang terkena cekal adalah yang menunggak di atas Rp100 juta. Amri mengatakan, jumlah penunggak pajak yang terkena cekal itu selalu berubah-ubah karena di antara mereka sudah ada yang melakukan pembayaran dan ada juga masih menunggak. "Jadi dinamikanya kalau ada yang bayar tunggakkannya, cekalnya dicabut, kalau belum ya tetap dicekal," katanya. Amri menjelaskan, pencekalan pertama selama enam bulan akan dikenakan terhadap penunggak pajak yang terus tidak merespon peringatan dari pihaknya. "Setelah itu kalau tidak bayar juga selama enam bulan pertama, maka akan dikenakan perpanjangan pencekalan selama enam bulan kedua," kata Amri.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006