Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menghentikan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan unprosedural yang bekerja di Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin (PATI).
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia," kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis.
Menaker Hanif melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.
Sebelumnya, Menaker juga melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem dan melakukan kunjungan ke depot tahanan Imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan/deportasi.
Kedua pemerintahan juga sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke tanah air.
Hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia tercatat sebanyak 826.226 orang atau 39,7 persen dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia.
Sedangkan mengenai pemulangan TKI ilegal, Indonesia berharap Pemerintah Malaysia membantu bekerjasama dalam menetapkan skema pemulangan sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol dan memudahkan proses kepulangan.
"Selain pemulangan TKI ilegal, pemulangan pun akan dilakukan terhadap TKI yang berada di depo tahanan imigrasi sebanyak 1.428 orang sehingga mereka bisa pulang ke Indonesia," kata Hanif.
Ke depannya, pemerintah Indonesia akan memperbanyak pengiriman TKI formal ke Malaysia.
"Ini yang perlu dikerjasamakan lebih lanjut, sehingga kualifikasi dan standarnya akan dipersiapkan. Namun yang ilegal dan unprosedural kita hentikan," kata Hanif.
Hanif juga meminta Malaysia untuk bertindak tegas terhadap user dan agensi yang mempekerjakan TKI ilegal.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan mempermudah proses legalisasi (pemutihan) para TKI melalui beberapa program yaitu rehiring/reemployment dan melalui program 6P yang selama ini dijalankan.
"Pemutihan ini telah berjalan sebanyak 201 ribu pekerja Indonesia. Tadi kita juga membicarakan masalah rehiring/reemployment kepada mereka yang tidak ada dokumen, pemerintah meminta agar mereka pulang ke tanah air terlebih dahulu," kata Ahmad.
Bila mereka ingin kembali sebagai pekerja legal ke Malaysia maka mereka harus melengkapi dokumen, menjalani tes biometrik untuk identitas dan sejumlah persyaratan lainnya.
Malaysia telah melaksanakan program PATI serah diri untuk kembali ke negara asal mulai 1 Juli 2014.
Di bawah program PATI itu, para tenaga kerja asing yang menyerahkan diri akan dikenakan denda namun dikecualikan dalam pendakwaan.
Berdasarkan data, per 11 Desember 2014, sebanyak 36.279 orang Indonesia sukarela pulang ke Indonesia sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014