"Saya pesimis bisa mencapai islah atau dapat selesai melalui meja perundingan Mahkamah Partai. Menurut saya jalan terbaik agar kekisruhan ini tidak berlarut-larut dan masing-masing pihak merasa benar sendiri, jalan hukum melalui pengadilan adalah yang terbaik," kata Bambang di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, biarlah pengadilan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada, proses Munas mana yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar dan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik dan Munas mana yang odong-odong.
"Karena Kemenkumham tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Munas Jakarta tersebut ke publik, maka di pengadilan sangat dimungkinkan data-data dan dokumen-dokumen kedua Munas itu dibuka secara transparan," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014