"Saat ini ada sekitar 4,2 juta pemakai narkoba, dari jumlah tersebut, sepertiga diantaranya merupakan generasi muda. Saya kira siapapun tidak bisa mentolerir kejahatan (pengedar narkoba) yang sangat kejam ini," kata Masinton Pasaribu dalam rilisnya, Kamis.
Menurut dia, secara pribadi dirinya mengaku setuju dengan pelaksanaan hukuman mati terlebih di kalangan terpidana berat yang melakukan jenis kejahatan yang menimbulkan efek yang sangat berat seperti korupsi, terorisme dan pengedar narkoba.
Ia berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak menyalahi konstitusi. Meski pada pasal 28 ayat I dikatakan Negara menjamin hak hidup warganya, Namun pada pasal 28 ayat j, pelaksanaan hak asasi tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014