Ada juga 153 pengendara yang dialihkan karena alasan tidak tahuJakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menegur 197 pengendara sepeda motor pada hari pertama ujicoba di kawasan yang dilarang dilintasi kendaraan roda dua dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Rabu (17/12).
"Ada juga 153 pengendara yang dialihkan karena alasan tidak tahu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis.
Kombes Rikwanto mengatakan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menoleransi pengendara roda dua yang melintasi jalur kawasan dilarang tersebut dengan memberikan teguran, karena aturan larang sepeda motor melintasi jalur Bundaran HI-Istana Negara itu masih tahap sosialisasi selama sebulan.
Rikwanto menuturkan petugas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan mengurangi kepadatan lalulintas di jalur Bundaran HI-Medan Merdeka Barat tersebut.
"Hari (Kamis) ini masih evaluasi dan mencatat nomor polisi sepeda motor yang masuk ruas jalan itu namun tidak dikenakan sanksi," ujar Rikwanto.
Pemprov DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan roda dua dari Bundaran HI menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat dan jalur sebaliknya pada 17 Desember 2014. Pembatasan sepeda motor pada Jalan MH Thamrin-Jalan Merdeka Barat berlaku setiap hari dan selama 24 jam.
Petugas Polda Metro Jaya melalukan sistem patrolis dengan tiga waktu kerja yakni pukul 06.00 -14.00, 14.00-22.00 dan 22.00-06.00 WIB.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014