Jakarta (ANTARA News) - Andi Lalu alias Andi Bocor (38), buronan polisi dalam kasus kekerasan di Poso, Sulawesi Tengah, tetap menjadi tersangka kendati hingga kini telah dibebaskan polisi karena menyerahkan diri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto, di Jakarta, Rabu, mengatakan, Andi dibebaskan dari tahanan karena mendapatkan penangguhan penahanan. "Setelah mendapatkan penangguhan penahanan bisa saja nanti penyidikan akan dihentikan karena tidak ada cukup bukti dan saksi atau tidak ditemukan unsur pidana," kata Sisno. Ia mengatakan hal itu usai bersilaturahmi dengan para pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) dan PWI Jaya di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Namun, katanya, bisa jadi nanti ia tetap akan diproses secara hukum jika polisi menemukan cukup bukti dan saksi. Ia mengatakan, kendati Andi tidak cukup bukti terlibat dalam tindak pidana dalam kasus yang menyebabkan dia menjadi buronan namun bisa saja ia nanti terlibat kasus lain. Andi Bocor menyerahkan diri pada Selasa (14/11) melalui bantuan seorang tokoh masyarakat bernama H Razak, di Desa Mapane Kecamatan Poso Pesisir, Poso. Andi Bocor masuk DPO Polisi setelah resmi menjadi tersangka kasus penembakan seorang warga bernama Hasrin Ladjidji (40) di desa Landangan, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, 29 September 2005. Sisno mengatakan, polisi hingga kini terus memburu 28 buronan tindak kekerasan di Poso selain meminta bantuan kepada tokoh masyarakat. Andi merupakan satu diantara 29 buronan tindak kekerasan di Poso yang dicari Mabes Polri dan Polda Sulteng. "Kami akan terus mencari tersangka lain tentunya dengan meminta para tokoh masyarakat untuk membujuk mereka agar mau menyerahkan diri," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006