Pelaksanaan hukuman mati tersebut harus segera dilaksanakan dan tidak usah ditunda-tunda lagi, karena ini adalah ketentuan Undang-Undang,"
Medan (ANTARA News) - Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) Sumatera Utara minta kepada pemerintah melalui Kejaksaan agar mempercepat pelaksanaan eksekusi mati terhadap narapidana (Napi) narkoba yang telah divonis hukuman mati.
"Pelaksanaan hukuman mati tersebut harus segera dilaksanakan dan tidak usah ditunda-tunda lagi, karena ini adalah ketentuan Undang-Undang," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat SUmut Hamdani Harahap,SH,MHum di Medan, Rabu
Apalagi, menurut dia, sebanyak 64 orang terpidana mati kasus narkoba warga negara asing dan Indonesia, telah ditolak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) permohonan grasi mereka (pengampunan).
"Dengan ditolaknya permohonan grasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan para terpidana mati kasus narkoba itu," ujar Hamdani.
Dia menyebutkan, ke- 64 terpidana mati itu, secara bertahap akan menjalani hukuman mati, dan cuma menunggu waktunya saja.
Kemungkinan tahap pertama yang menjalani hukuman mati, ada sebanyak lima orang pada bulan Desember 2014.
Kemudian, jelasnya, akan berlanjut hingga ke- 64 napi terpidana mati yang ditolah grasinya itu, selesai menjalani hukuman mati dengan cara ditembak.
Hamdani mengatakan, pelaksanaan hukuman mati itu, akan dilaksanakan Kejaksaan dengan mempersiapkan regu tembak dari kepolisian.
"Jadi pelaksanaan hukuman mati, tidak perlu ditunda-tunda lagi dan harus secepatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum," ucap Pengacara/Advokat di Sumut.
Dia juga menambahkan, terpidana mati kasus narkoba tersebut, telah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu ditunda bertahun-tahun lamanya.
"Kepastian hukum terhadap napi yang sudah divonis mati oleh pihak pengadilan harus tetap dilaksanakan dan jangan lagi mereka dibiarkan berlama-lama tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan)," kata Ketua DPD Granat Sumut.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014