Pekanbaru (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan sebanyak 211 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di provinsi itu akan beroperasi 24 jam pada tahun 2015.
"Saat ini sedang dilakukan rekrutmen tenaga medis sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, di Pekanbaru, Rabu.
Tenaga medis nantinya akan direkrut tenaga kontrak. Jadi, untuk proses administrasinya jangan sampai ada hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, katanya.
Hal itu disampaikannya setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Riau yang membawahi bidang kesejahteraan rakyat. Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Pelaksana Tugas Gubernur Riau Puskeamas 24 jam.
Zainal lebih lanjut mengatakan bahwa untuk tahap pertama memang ada surat edaran dan Puskesmas akan dipantau hingga April seperti apa perkembangannya. Kemudian nanti bisa saja akan ditingkatkan surat edaran itu menjadi peraturan gubernur (pergub).
"Kalau surat edaran tidak diikuti memang tidak ada sanksi. Kalau sudah pergub akan ada sebuah ikatan," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur menyatakan mendukung program tersebut. Bahkan, ada niat dari DPRD sendiri untuk mengajukan peraturan daerah inisiatif terkait jam operasi Puskemas.
"Bisa ditingkatkan menjadi perda sehingga ketika pemimpin daerah berganti, pelayanan Puskesmas 24 jam ini akan terus dilakukan. Kalau pergub hanya berlaku kan sampai abis masa jabatan kepala daerah saja," sebutnya.
Ia juga mendorong peningkatan sarana dan prasarana seperti pengangkatan tenaga medis yang cukup untuk tiga "shift".
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014