"Pembangunan Kawasan Industri Konawe sedang persiapan, baik soal kelengkapan administrasi, maupun pembebasan lahan," ujar Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Imam Haryono di Jakarta, Rabu.
Imam mengatakan, pembebasan tanah yang rencananya seluas 5.500 hektar untuk kebutuhan kawasan, sekarang yang sudah dibebaskan 1.000 hektar.
Menurut Imam, hal yang paling pokok dalam pembangunan kawasan industri adalah perolehan izin lokasi, yang membutuhkan izin lingkungan dan memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah akan berupaya membangun akses, jalan, dan pelabuhan di sekitar kawasan tersebut.
Imam menambahkan, kawasan industri untuk vero nikel ini rencananya akan dibangun lebih cepat dari waktu pembangunan kawasan industri pada umumnya.
"Harus cepat, karena termasuk dalam 13 kawasan industri prioritas. Karena, kalau dilihat dari rule of time membangun kawasan industri itu butuh 5-7 tahun," tambah Imam.
Menurut Imam, tahapan untuk membangun kawasan industri mulai dari merancang, membuat masterplan, membuat rencana strategis (renstra), pembebasan lahan, pembangunan, masuk tenan hingga pembuatan aturannya (estate regulation).
"Itu saja masih terbilang terlalu cepat jika dibanding di Jerman, karena kami melakukan studi banding ke Jerman untuk ini," katanya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014