Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengajuan perubahan nomenklatur nama empat direktorat jenderal di bawah Kementerian Perindustrian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
"Perubahan ini dilakukan agar orang bisa cepat tahu, ditjen ini membawahi apa saja. Yang berubah hanya namanya saja, kewenangannya sama," ujar Menperin Saleh Husin di Jakarta, Rabu.
Keempat ditjen tersebut yakni Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM) menjadi Ditjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka, kemudian Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) menjadi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat transportasi, Elektronika dan Telematika.
Selanjutnya, Ditjen Kerjasama Industri Internasional (KII) menjadi Ditjen Ketahanan Industri dan Kerjasama Industri Internasional, dan terakhir Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari menambahkan, dengan perubahan tersebut, industri logam dasar yang saat ini berada di bawah Ditjen BIM, akan digeser menjadi kewenangan di bawah Ditjen IUBTT, mengingat padatnya kewenangan di Ditjen BIM.
"Kalau sekatang terlalu padat di Ditjen BIM, jadi industri logam kami kembalikan ke awalnya dulu, yakni di Ditjen IUBTT yang nantinya akan berubah nama menjadi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat transportasi, Elektronika dan Telematika," kata Ansari.
Menpan Yuddy Chrisnandi mengatakan, perubahan nomenklatur nama Ditjen akan diberlakukan untuk semua kementerian, yang tujuannya agar lebih mudah dipahami oleh para stakeholder.
"Jadi, namanya dibuat sesederhana mungkin. Kami akan coba selaraskan dengan kaidah-kaidah kelembagaan dan aturan-aturan yang ada," kata Menpan saat mengunjungi Kemenperin.
Menpan menambahkan, khusus untuk di Kemenperin, secara prinsip, sementara tidak ada penambahan unit organisasi baru dan penambahan pegawai di Kemenperin, sehingga prosesanya bisa lebih cepat.
Menpan akan mengajukan struktur perubahan nomenklatur tersebut setelah 25 Desember 2014 ke Presiden Joko Widodo, untuk kemudian dibuatkan Peraturan Presidennya dan segera dapat diterapkan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014