Den Haag (ANTARA News) - Satu lembaga pengawas Internet yang berafiliasi kepada pemerintah Belanda menyatakan tengah menyelidiki perubahan kebijakan privasi yang dilakukan Facebook yang disebut AFP sebagai bentuk perang otoritas Belanda dalam melawan penggunaan data personal online untuk tujuan komersial atau iklan.

Pernyataan ini hanya sehari setelah Badan Perlindungan Data (DPA) yang berpusat di Den Haag memperingatkan Google bahwa mesin pencari ini telah melanggara hukum perlindungan data dengan menggunakan data pribadi pengguna sebagai sasaran iklan.

Google kini terancam didenda 15 juta euro jika tidak bisa menyelesaikan tuduhan pelanggaran itu sampai akhir Februari tahun depan, kata DPA.

"DPA memutuskan untuk menyelidiki kebijakan privasi Facebook yang baru saja diumumkan," kata badan itu seperti dikutip AFP. "DPA ingin mengetahui konsekuensi apa yang akan muncul bagi pengguna Facebook di Belanda."

Bulan lalu Facebook mengumumkan perubahan kebijakan privasinya di seluruh dunia, yang diantaranya termasuk hak menyebarkan rincian dan foto pribadi dari pengguna Facebook untuk tujuan-tujuan komersial, kata DPA.

Lembaga pengawas ini telah meminta Facebook untuk menahan perubahan kebijakan itu yang sedianya efektif 1 Januari sampai hasil penyelidikan diketahui.

DPA menambahkan karena Facebook punya perwakilan perusahaan di Belanda dan menggunakan data rinci warga negara Belanda, maka adalah pihak berwenang berhak untuk bertindak sebagai supervisor.

Facebook mengaku terkejut dan kecewa ata penyelidikan DPA ini.

Laman media sosial ini membantah berencana menggunakan foto-foto di Facebook untuk tujuan komersial, namun mengakui menggunakan foto-foto profil pengguna di samping iklan demi kepentingan misalnya mendapat "like" dari pengguna.

"Ini tak berbeda dari bagaimana Facebook beroperasi selama ini," kata salah seorang pejabat Facebook kepada AFP.

Media sosial ini menyatakan karena markas besarnya di Dublin maka pihaknya tunduk pada hukum perlindungan data Irlandia sehingga tidak akan menangguhkannya.

"sebagai perusahaan dengan markas besar internasional di Dublin, secara rutin kami mengkaki produk mengaupdate kebijakan, bersama dengan regulator kami, Komisaris Perlindungan Data Irlandia," kata Facebook. "Kami takin update-update itu mememnuhi dengan hukum yang relevan."

Senin sebelumnya DPA memberi tenggat waktu dua bulan kepada Google untuk memperbaiki perubahan kebijakan privasinya yang diperkenalkan pada 2012.

DPA mengatakan rekomendasi Belada diikuti oleh penyelidikan serupa oleh lima regulator privasi lainnya di Inggris, Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol.

Google diduga melanggara hukum Belanda, karena misalnya, menyandingkan detail-detail data pribadi pengguna dengan iklan-iklan khusus tanpa dengan layak menginformasikan hal itu kepada pengguna atau terlebih dahulu meminta izin mereka," kata DPA.

"Google menjebak pengguna dalam sebuah jejaring tak terlihat dengan detal pribadi kita tanpa meminta izin dari kita," kata Ketua DPAJacob Kohnstam. "Google sampai akhir Februari 2015 harus menerapkan langkah-langkah tertentu untuk mengakhiri pelanggaran itu."

"Jika tidak denda maksimum 15 juta euro akan dikenakan," kata DPA.

Google menyatakan kecewa pada perintah sistem otoritas perlindungan data Belanda, terutama karena mesin pencari ini justru sedang mengubah kebikan privasi pengguna atas pertimbangan keprihatian pengguna.

"Kendati demikian kami belum lama ini berbagi sejumlah proposal bagi perubahan lebih jauh dengan pihak regulator privasi Eropa dan kami menanti untuk berdiskusi dengan mereka secepatnya," sambung Google.

Google juga pernah bersumpah untuk menutup layanan populernya Google News di Spanyol sebagai protes atas hukum baru yang mengharuskan mesin pencari itu membayar pembuat konten, demikian AFP.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014