Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga

Sukabumi (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara bagi terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak yakni Andri Sobari alias Emon.

"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau jika denda tidak dibayarkan maka terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Prasetyo saat membacakan vonis terhadap Emon di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa.

Dalam fakta persidangan dengan Hakim Ketua Wahyu Prasetyo dan Hakim Anggota, Lingga Setiawan dan Widyatin Sri Kuncoro, terdakwa yang saat ini sudah berstatus sebagai terpidana secara sah dan meyakinkan sesuai dengan keterangan para saksi, telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi yakni selain melecehkan juga melakukan sodomi kepada anak yang masih di bawah umur.

Selain itu, terdakwa dalam melakukan aksinya itu dalam kondisi sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya itu salah, sehingga sempat memberikan ancaman kepada anak yang menjadi korbannya agar tidak melaporkan kejadian itu karena jika dilaporkan akan disantet, dibunuh atau dipatahkan kakinya.

Ia mengatakan agar calon korbannya terbujuk, terdakwa juga mengiming-imingi hadiah mulai dari uang Rp10 ribu hingga akan dibelikan sepeda motor mini. Bahkan, Emon akan mengajari ilmu bisa terbang, lari cepat, jurus monyet, musang dan Kian Santang jika si anak itu mau menuruti apa perintahnya seperti disodomi.

"Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga," kata Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan.

Sementara, Kuasa Hukum, M Saleh Arief mengatakan melihat vonis yang dijatuhkan ini, majelis hakim tidak melihat berbagai aspek keadilan. "Maka dari itu, kami akan banding dengan vonis ini dan akan menunjukkan bukti otentik lain agar klien saya tidak dihukum seberat itu," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014